Indeks BoyzForum! - forum gay Indonesia BoyzForum! - forum gay Indonesia
www.boyzforum.com
 FAQ  •  Pencarian  •  Anggota  •  Group   •  Pendaftaran  •  Profil  •  Login ke Pesan Pribadi Anda  •  Login


 Pedofil Mantan Diplomat Australia Diadili di Bali Topik selanjutnya
Topik sebelumnya
 Kirim balasan
Pengirim Message
miftahbadry
Superstar!
Superstar!


Sejak: 27 Nov 2003
Post: 282
Lokasi: Jakarta/Ciputat

PostDikirim: Kam Mar 04, 2004 10:08 am Balas dengan kutipan Kembali Ke Atas

Sumber berita: MIOL (http://www.mediaindo.co.id/berita.asp?id=38255)


AFP
MULAI DIADILI: Brown William Stuart alias Tony, 52, mantan diplomat Australia untuk Indonesia yang didakwa melakukan pelecehan seksual terhadap dua korban di bawah umur disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Karangasem, Bali, Rabu.


AMLAPURA--MIOL: Brown William Stuart alias Tony, 52, mantan diplomat Australia untuk Indonesia yang didakwa telah melakukan aksi pedofilia terhadap sejumlah korbannya, disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Karangasem, Bali, Rabu.

Sidang yang berlangsung di Amlapura, Ibu Kota Kabupaten Karangasem, sekitar 82 kilometer timur Kota Denpasar itu, cukup menarik minat sejumlah kalangan untuk menyaksikannya.


Akibatnya, ruang sidang seluas kurang lebih 8 X 5 meter, tidak lagi mampu menampung jubelan pengunjung. Penonton yang tidak kebagian masuk ruang sidang, terpaksa mengendap-endap di bagian emper gedung pencari keadilan itu.

Jaksa Eka Miharta SH, dalam nota dakwaannya menyebutkan, Tony bersalah melakukan aksi pelanggaran seksual terhadap dua korban di bawah umur yang memiliki jenis kelamin sama dengan terdakwa, yakni laki-laki.

Korban IBA (15) dan IN (16), keduanya penduduk Desa Blumpang, Kabupaten Karangasem, telah digauli beberapa kali oleh terdakwa Tony, sebagaimana layaknya hubungan intim sepasang suami istri.

Bedanya, hubungan tersebut dilakukan terdakwa dengan kedua korbannya melalui cara anal seks atau sodomi.

Perbuatan asusila yang dilakukan terdakwa Tony antara bulan Nopember 2003 hingga awal Januari 2004, didahului dengan adanya upaya bujuk rayu dan iming-iming tertentu.

Menurut jaksa, terdakwa yang juga seorang guru bahasa Inggris pada sebuah SLTA bidang kepariwisataan di Amlapura itu, telah berkali-kali memberikan sejumlah uang atau membelikan makanan kepada para korbannya.

Melalui cara tersebut, para korban bersedia diajak jalan-jalan dan berenang bersama, antara lain ke pantai Jasi, Kabupaten Karangasem.

Di pantai yang pemandangan alamnya cukup menawan itulah, korban IBA dan IN sempat disodomi oleh pedofil yang asal Cambera, negeri Kanguru tersebut. Namun demikian, perbuatan yang tergolong rapih itu akhirnya terbongkar juga, dan pada 6 Januari lalu Tony ditangkap dan diproses polisi.

Menurut jaksa, perbuatan terdakwa melanggar pasal 82 Undang Undang No. 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak, serta pasal 292 yo pasal 64 KUHP, yakni telah melakukan perbuatan asusila.

Untuk memberikan kesempatan kepada tim penasehat hukum terdakwa yang diketuai Ketut Suwiga Ariadauh SH mengampaikan nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan jaksa, majelis hakim diketuai Nyoman Sutama SH, menunda persidangan hingga sepekan mendatang.

Penyidangan pelaku pedofilia kali ini, merupakan yang kedua kalinya setelah seorang pedofil asal Roma, Italia, Mario Mannara, 57, digiring ke PN Singaraja awal 2002 lalu.

Namun sejumlah pihak sempat menyayangkan, bahwa Mario yang tercatat merenggut sembilan bocah korbannya, hanya dijatuhi hukuman empat bulan penjara, dan kini telah kembali berkeliaran. (Ant/O-1)
Lihat profil user Kirim pesan pribadi Kirim email Yahoo ID
Laporkan ke Moderator
freid
Tamu





PostDikirim: Kam Mar 04, 2004 5:59 pm Balas dengan kutipan Kembali Ke Atas

harusnya pengadilan juga menyertakan pakar psikologis dlm persidangan. waktu 4 bulan cukup singkat buat pelaku mengulangi perbuatannya. sedangkan dampak kejiwaan bagi korban bisa terjadi seumur hidup. lagipula, jika memang benar pedophilia sebuah penyakit, pasti memerlukan waktu buat "pengobatannya". artinya ... dia bisa balik lagi perbuat pedho. pertanyannya ... darisudut mana hakim tsb mengganjar vonis dlm kasus semacam ini ? bukankah yg kita hadapi adalah sesuatu yg bersifat traumaik ?

Laporkan ke Moderator
didi_perdana
Megastar!
Megastar!


Sejak: 04 Nov 2003
Post: 581
Lokasi: Bandung

PostDikirim: Jum Mar 05, 2004 10:09 am Balas dengan kutipan Kembali Ke Atas

freid wrote:
harusnya pengadilan juga menyertakan pakar psikologis dlm persidangan. waktu 4 bulan cukup singkat buat pelaku mengulangi perbuatannya. sedangkan dampak kejiwaan bagi korban bisa terjadi seumur hidup. lagipula, jika memang benar pedophilia sebuah penyakit, pasti memerlukan waktu buat "pengobatannya". artinya ... dia bisa balik lagi perbuat pedho. pertanyannya ... darisudut mana hakim tsb mengganjar vonis dlm kasus semacam ini ? bukankah yg kita hadapi adalah sesuatu yg bersifat traumaik ?


Menurut gw sih bukan di situ pangkal persoalannya
Karena jika kita bicara mengenai rasionalitas lamanya hukuman, maka hakim-hakim kita akan berkata bahwa hukuman yang singkat tsb. rasional sepanjang mengikuti koridor2 yang digariskan di dalam Kitab Undang2 Hukum Pidana
Yang diperlukan di sini ialah reformasi atas Undang-Undang kita
dalam kaitannya dengan pelanggaran dalam etika seksual
Seharusnya kepedulian masyarakat segera diwujudkan
ke dalam suatu pressure kepada pemerintah untuk peduli dengan masalah pelanggaran etika seksual
Hal ini juga berlaku untuk jenis-jenis pelanggaran yang lain,
misalnya kekerasan dalam rumahtangga (domestic violence) - di sini termasuk kasus suami yang mengajak sex intercourse istrinya secara paksa

Lihat profil user Kirim pesan pribadi Kirim email Kunjungi situs pengirim Yahoo ID
Laporkan ke Moderator
Tampilan pesan sebelumnya:      
 Kirim balasan


 Navigasi:   



Topik selanjutnya
Topik sebelumnya
Anda tidak dapat mengirim topik pada forum ini
Anda tidak dapat menjawab topik pada forum ini
Anda tidak dapat mengubah pesan Anda pada forum ini
Anda tidak dapat menghapus pesan Anda pada forum ini
Anda tidak dapat mengikuti polling pada forum ini


BoyzForum! - forum gay Indonesia topic RSS feed 
Powered by phpBB © 2001, 2002 phpBB Group :: FI Theme :: Zona waktu menurut GMT +7 Jam

Dapatkan buletin BoyzForum Hot Topics! Isi email Anda :

This site is an Indonesia gay community forum. Membership is restricted to persons over 18 years of age.
Your use of this site implies agreement with our Forum Rules.
Situs ini adalah forum untuk komunitas gay Indonesia. Untuk keanggotaan harus berusia 18 tahun ke atas.
Dengan memakai forum ini Anda menyatakan setuju dengan Aturan Pakai.

Gabunglah dengan Yahoo! Group BoyzForum!